Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun
baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya
dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual
peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani
atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis
(keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan
malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal
yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi
Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari
besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun
tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan
datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan
sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru
dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang
semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT
telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang
malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya
untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim
dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam
tahun baru Masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam
berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru,
adalah sebuah perbuatan bid�ah yang tidak pernah dikerjakan oleh
Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid�ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar
ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah,
renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak
ada landasan syar�inya.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan
malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama
tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau
ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan
mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun
baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan
libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam,
pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya
juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar
kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita
niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan
merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan
ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi
bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum
khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila
yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram
adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan
hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti
asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam
kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Wallahu a�lam bishshawab, wassalamu �alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
0 komentar:
Posting Komentar